BerandaNTBUnram Perkuat Implementasi Permendikbudristek Nomor 55 Tahun 2024 untuk Wujudkan Kampus Aman,...

Unram Perkuat Implementasi Permendikbudristek Nomor 55 Tahun 2024 untuk Wujudkan Kampus Aman, Inklusif, dan Bebas Kekerasan

Mataram (Suara NTB) Universitas Mataram (Unram) menggelar seminar yang bertema “Penguatan Tata Kelola dan Akuntabilitas Implementasi Permendikbudristek Nomor 55 Tahun 2024 dalam Mewujudkan Kampus Aman, Inklusif dan Bebas Kekerasan”. Seminar ini bertempat di Ruang Sidang Senat Unram pada Jumat, 3 Juli 2026.

Seminar ini dihadiri oleh Rektor Unram, Wakil Rektor, Dekan, Sivitas Akademika, Mahasiswa serta tamu undangan. Selain itu, seminar ini juga menghadirkan narasumber utama yaitu Nur Syarifah, S.H., LL.M., yang merupakan Plt. Inspektorat Jenderal Kemdiktisaintek.

Dalam laporan pembukanya, Joko Jumadi, S.H., M.H., menyampaikan, momentum ini menjadi pijakan kuat bagi Unram untuk mewujudkan lingkungan kampus yang benar-benar aman dari segala bentuk kekerasan.

Ia menjelaskan, ruang lingkup satgas pencegahan dan penanganan kekerasan periode ini mengalami perluasan, di mana fokus utamanya tidak lagi terbatas pada kekerasan seksual saja, melainkan mencakup kekerasan secara umum sesuai dengan Permendikbudristek Nomor 55 Tahun 2024.

“Tujuan kegiatan hari ini adalah memberikan penguatan internal bagi sivitas akademika Unram, sekaligus mempererat sinergi dengan teman-teman satgas dari perguruan tinggi lain di Pulau Lombok. Selain itu, penguatan juga diberikan kepada lembaga mitra kerja sama tempat mahasiswa melaksanakan KKN, magang, hingga rumah sakit jejaring, karena aturan baru ini juga mengikat interaksi dengan pihak eksternal,” ujarnya.

Kegiatan ini juga direncanakan akan berlanjut dengan agenda bimbingan teknis (bimtek) khusus bagi para anggota satgas yang baru dilantik.

Rektor Unram: Kampus Harus Jadi Ruang Aman

Selanjutnya, seminar tersebut dibuka secara resmi oleh Rektor Unram, Prof. Dr. Sukardi, M.Pd., yang menekankan bahwa kampus ideal bukan sekadar tempat mentransfer ilmu pengetahuan, melainkan harus menjadi ruang yang aman untuk belajar, berinteraksi, bekerja sama, dan berteman.

“Permendikbudristek Nomor 55 ini secara administratif menunjukkan kehadiran negara untuk melindungi setiap warganya. Namun yang terpenting bagi kita, peraturan ini bukan hanya sebuah kewajiban di atas kertas, melainkan sebuah gerakan perubahan budaya. Kampus yang unggul tidak hanya dinilai dari akademiknya saja, tetapi wajib aman. Karena dalam kondisi yang aman itulah, inovasi, kreativitas, dan prestasi dapat lahir,” tuturnya.

Prof. Sukardi (Suara NTB/ist)

Lebih lanjut, Prof. Sukardi mengingatkan Satgas dan bagian kepegawaian agar selalu berhati-hati dan taat asas dalam menjalankan prosedur penanganan kasus kekerasan agar tidak cacat secara hukum. Ia juga menegaskan komitmen Unram untuk menjadi kampus yang inklusif, di mana asas kesetaraan (equality) dijunjung tinggi tanpa memandang perbedaan agama, ras, sosial ekonomi, budaya, maupun gender.

Sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas tata kelola yang baik, Unram telah meluncurkan program inovasi bertajuk “Lapor Rektor”. Kanal aduan khusus ini disediakan bagi seluruh sivitas akademika maupun masyarakat umum untuk melaporkan berbagai tindakan pelanggaran tanpa perlu merasa takut.

Setiap Laporan akan Ditindaklanjuti secara Tegas

Prof. Sukardi memastikan setiap laporan, baik mengenai kekerasan fisik, perkelahian, hingga kekerasan seksual verbal melalui media digital (seperti pesan singkat atau WhatsApp), akan ditindaklanjuti secara tegas dan berkala.

Menutup sambutannya, Rektor ke-11 Unram menyampaikan apresiasi yang mendalam kepada Nur Syarifah selaku Plt. Itjen Kemdiktisaintek atas kesediaannya hadir memberikan pengawasan, bimbingan, dan masukan secara langsung.

Selanjutnya, adapun sesi penyampaian materi dan diskusi yang dipimpin langsung oleh Dr. Laely Wulandari, S.H., M.H. yang berlangsung dengan antusias.

Nur Syarifah, S.H. LL. M., selaku narasumber menyampaikan materi yang berjudul Penguatan Tata Kelola dan Akuntabilitas Implementasi Permendikbudristek No. 55 Tahun 2024 dalam mewujudkan kampus aman, inklusif, dan bebas kekerasan (PPKPT). Sesi diskusi pun dilanjutkan dengan penuh antusias antara pemateri dengan audiens.

Prof. Sukardi berharap melalui penguatan tata kelola ini, seluruh jajaran sivitas akademika dan pimpinan dapat bersinergi melakukan pengetatan pengawasan guna menyongsong masa depan Unram yang aman, nyaman, serta senantiasa menghormati martabat kemanusiaan. (ron)

IKLAN

RELATED ARTICLES

IKLAN






VIDEO