BerandaPOLHUKAMPOLITIKPenyelesaian Temuan BPK Masih Minim, Dewan Minta Pemprov Lebih Serius

Penyelesaian Temuan BPK Masih Minim, Dewan Minta Pemprov Lebih Serius

Mataram (Suara NTB) – DPRD NTB meminta Pemprov NTB untuk lebih serius menuntaskan seluruh rekomendasi temuan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Provinsi NTB Tahun Anggaran 2025.

Pasalnya Pemprov NTB hanya memiliki waktu 60 hari sejak menerima LHP BPK 5 Juni 2026 lalu. Sementara progres penyelesaian temuan BPK berdasarkan pantauan DPRD masih sangat minim.

“Waktu untuk menindaklanjuti rekomendasi BPK 60 hari. Maka kami minta Pemprov untuk segera dituntaskan seluruh temuan,” kata Anggota DPRD NTB Muhammad Aminurlah.

Politisi PAan itu mengungkapkan bahwa progres tindak lanjut temuan BPK terbilang masih minim. Berdasarkan laporan pemprov baru mencapai 35 persen. Pemerintah memiliki waktu kurang lebih 30 hari lagi untuk menuntaskan temuan tersebut.

“Seluruh OPD harus bergerak cepat menindaklanjuti rekomendasi BPK. DPRD akan mengawal proses penyelesaiannya agar seluruh catatan dapat dituntaskan tepat waktu,” tegasnya.

Berdasarkan Pasal 20 ayat (3) Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara. Kewajiban ini juga dipertegas dalam Peraturan BPK Nomor 2 Tahun 2017 yang mewajibkan entitas terkait segera menyampaikan bukti tindak lanjut.

Salah satu yang disoroti yakni temuan BPK terhadap kelebihan bayar hingga Rp 4,58 miliar pada belanja pemeliharaan jalan provinsi. Temuan itu hingga saat ini belum disetorkan ke kas daerah. Tidak hanya itu, ditemukan juga masalah pada pengelolaan kas dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di sejumlah sekolah

“Tentu temuan-temuan ini harus segera ditindaklanjuti. Temuan pemanfaatan BOS, misalnya, bisa menghambat pemanfaatan dana pendidikan secara maksimal,” paparnya.

Sebelumnya Gubernur NTB, H. Lalu Muhamad Iqbal telah memberikan peringatan seluruh Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang tercatat dalam temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) semester II tahun 2025.

Apabila peringatan tersebut tidak diindahkan, Iqbal mengaku siap memberikan sanksi tegas, dan akan mempengaruhi evaluasi kinerja terhadap pejabat yang bersangkutan. “Kalau tidak sampai (tuntas, red) pasti saya akan kasih teguran keras,” ujar Iqbal.

Meski mengaku akan memberikan teguran, Iqbal akan terlebih dahulu menelusuri alasan Kepala OPD lamban menyelesaikan temuan tersebut. Jika permasalahannya ada pada Kepala OPD nya yang lelet, teguran akan diberikan. Sebaliknya, jika dalam proses penyelesaiannya Kepala OPD mendapatkan hambatan yang di luar kuasanya, orang nomor satu di NTB itu mengaku akan memberikan toleransi. (ndi)

IKLAN

RELATED ARTICLES

IKLAN





VIDEO