BerandaNTBLOMBOK BARATPertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Bupati Lobar 2025 Tidak Disetujui DPRD

Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Bupati Lobar 2025 Tidak Disetujui DPRD

Giri Menang (Suara NTB) – Sidang paripurna DPRD Lombok Barat (Lobar) tentang Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Pertanggung Jawaban Pelaksanaan APBD tahun 2025 akhirnya digelar pada Sabtu malam (18/7/2026). Dalam sidang itu dilakukan voting secara terbuka untuk menentukan apakah Ranperda ini disetujui atau tidak menjadi Perda. Dari hasil voting itu, sebagian besar atau mayoritas Fraksi maupun anggota yang hadir menolak pertanggung jawaban tersebut, dibandingkan yang menerima atau setuju.

Dari 35 anggota yang hadir, lebih banyak menolak daripada menerima Ranperda itu disetujui menjadi Perda. Sidang paripurna dipimpin ketua DPRD Lobar, Lalu Ivan Indaryadi, dihadiri wakil ketua. Hadir juga Bupati Lobar, H. Lalu Ahmad Zaini dan Wabup Hj Nurul Adha serta jajaran OPD.

Sidang Paripurna diawali penyampaian laporan Gabungan Komisi sekaligus pendapat Fraksi-fraksi oleh juru bicara H. Faedullah. Dikatakan, mencermati hasil pembahasan dan setelah melalui diskusi yang panjang baik di internal Komisi, Gabungan Komisi, dan Gabungan Komisi dengan eksekutif maupun kesimpulan pendapat fraksi-fraksi dewan terhadap pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Lobar tahun anggaran 2025.

“Fraksi Golkar menolak, Fraksi Nasdem menerima, Fraksi PKS menerima, Fraksi PKB menolak, Fraksi PPP menolak, Fraksi Gerindra menerima, Fraksi Demokrat menolak, Fraksi PAN menerimadan Fraksi Perindo Menolak. Sehingga dari sembilan Fraksi DPRD Lobar yang menerima sebanyak empat fraksi dan menolak sebanyak lima fraksi,” kata politisi asal Gunungsari itu.

Usai penyampaian laporan itu, pimpinan sidang pun menawarkan pada peserta sidang untuk pengambilan keputusan apakah Raperda ditetapkan menjadi Perda atau tidak. Hujan interupsi pun mewarnai jalannya sidang, sebagian anggota dewan meminta agar diputuskan tidak menyetujui dengan keputusan mayoritas fraksi menolak pertanggung jawaban APBD.

Beberapa dasar penolakan dewan terhadap Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD ini, karena dinilai pelaksanaan program pembangunan belum menunjukkan hasil yang optimal. Hal ini tercermin dari masih rendahnya kualitas pelayanan publik, belum meratanya pembangunan infrastruktur, belum optimalnya program peningkatan kesejahteraan masyarakat, serta masih perlunya penguatan pemberdayaan UMKM, peningkatan kualitas tenaga kerja, kemudahan investasi, dan pelayanan BPJS Kesehatan yang hingga saat ini masih menyisakan berbagai kendala di lapangan.

Pengelolaan keuangan daerah belum dilaksanakan secara efektif, efisien, dan akuntabel. Tingginya Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA), belum optimalnya serapan anggaran, rendahnya optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD), serta dominannya belanja pegawai dibandingkan belanja modal menunjukkan bahwa perencanaan, pelaksanaan, dan pengendalian APBD masih perlu dibenahi agar anggaran benar-benar memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat.

Khusus Fraksi Perindo menilai tata kelola anggaran masih perlu diperbaiki, khususnya terkait adanya pergeseran anggaran yang dilakukan tanpa penyampaian informasi dan komunikasi yang memadai kepada DPRD. Kondisi tersebut tidak mencerminkan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan kemitraan antara eksekutif dan legislatif dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah, sehingga berpotensi mengurangi efektivitas fungsi penganggaran dan pengawasan DPRD. Rendahnya serapan anggaran tahun 2026 hingga Triwulan III yang hanya 28 persen, yang berarti tersendatnya pembangunan di Kabupaten Lombok Barat, sementara dalam Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 terdapat SiLPA yang sangat tinggi.

Selanjutnya, melihat SiLPA sebesar 337 Miliar yang bersumber dari SiLPA negatif,berbanding terbalik dengan pernyataan kepala daerah yang mengatakan bahwa SiLPA tersebut adalah bentuk Creative Financing. Dewan juga menyoroti tingginya SiLPA pada draft Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun 2025 adalah bentuk kurang cakapnya eksekutif dalam perencanaan dan pelaksanaan program-program di Lobar.

Dewan pun merekomendasikan kepada Bupati agar melakukan evaluasi kinerja secara berkala dan ketat terhadap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang memiliki realisasi serapan anggaran rendah dan Disarankan agar Pemerintah Daerah memberikan apresiasi atau penghargaan (reward) kepada OPD yang berhasil mencapai atau melampaui target PAD sebagai motivasi peningkatan.

Bupati juga disarankan untuk mengambil langkah strategis yang mengedepankan asas konsistensi dan akuntabilitas, di mana SiLPA yang tinggi di tahun 2025 harus dibelanjakan sesuai dengan program yang sudah disepakati sebelumnya dalam dokumen perencanaan. Alokasi kembali dana surplus ini wajib diprioritaskan untuk mendanai target-target pembangunan yang sempat tertunda baik di sektor infrastruktur maupun pelayanan publicguna melunasi target kinerja Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) yang belum tercapai. (her)

IKLAN

RELATED ARTICLES

IKLAN





VIDEO