BerandaNTBKOTA BIMAKerap Dikeluhkan Warga, Disperindag Lakukan Sidak ke SPBE

Kerap Dikeluhkan Warga, Disperindag Lakukan Sidak ke SPBE

Bima (Suara NTB) – Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperindag) Kabupaten Bima, melakukan inspeksi mendadak (sidak) di salah satu stasiun pengisian bulk epiji (SPBE). Tujuannya memastikan takaran elpiji 3 kilogram telah sesuai ketentuan. Tingginya harga dikhawatirkan takaran tidak sesuai sehingga memicu keluhkan warga.

Kepala Bidang Perdagangan Disperindag Kabupaten Bima, Juraidin, ST., M.Si., mengatakan pemeriksaan dilakukan untuk memastikan isi tabung elpiji 3 kilogram yang beredar di masyarakat telah memenuhi standar sebagaimana diatur dalam ketentuan yang berlaku.

“Kami turun ke SPBE Bima untuk melakukan pengecekan takaran atau timbangan elpiji 3 kilogram. Hasilnya, timbangan untuk elpiji 3 kilogram yang disampling di lokasi SPBE sudah sesuai dengan ketentuan,” ujarnya, Sabtu (18/7).

Dari hasil pemeriksaan, tabung elpiji yang telah terisi memiliki berat rata-rata 8 kilogram, sedangkan berat tabung kosong sekitar 5 kilogram. Dengan demikian, isi bersih elpiji yang terdapat di dalam tabung sesuai dengan ketentuan.

Juraidin mengatakan, pengecekan tersebut merupakan langkah pengawasan untuk memastikan tidak terjadi penyimpangan dalam takaran elpiji subsidi sebelum didistribusikan kepada masyarakat.

“Untuk memastikan bahwa hasil timbangan di SPBE sudah sesuai regulasi dan ketentuan yang ada,” katanya.

Sepanjang tahun 2026 kata dia,pihaknya belum menerima laporan dari masyarakat terkait dugaan kekurangan isi tabung elpiji 3 kilogram. Meski demikian, pada tahun sebelumnya sempat terdapat keluhan serupa sehingga pengawasan tetap dilakukan secara berkala.

Pengecekan dilakukan di tengah meningkatnya perhatian masyarakat terhadap distribusi elpiji subsidi di Kabupaten Bima, menyusul kelangkaan dan tingginya harga jual di sejumlah wilayah. Menurut Juraidin, pengawasan terhadap distribusi maupun takaran elpiji akan terus dilakukan, agar penyaluran subsidi berjalan sesuai ketentuan.

Ia juga mengimbau masyarakat untuk ikut mengawasi penyaluran elpiji 3 kilogram bersubsidi. “Apabila menemukan dugaan pelanggaran oleh agen atau pangkalan yang tidak sesuai regulasi, masyarakat bisa melaporkannya melalui Call Center Pertamina 135, Satgas Pangan Polri 110, Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kabupaten Bima, maupun Disperindag Kabupaten Bima,” tandasnya. (hir)

IKLAN

RELATED ARTICLES

IKLAN





VIDEO