Mataram (Suara NTB) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mengembangkan penyidikan kasus dugaan korupsi yang melibatkan Bupati Lombok Barat, Lalu Ahmad Zaini (LAZ) ke ranah tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Plt Deputi Penindakan KPK Achmad Taufik Husein dalam konferensi pers KPK pada Selasa (21/7/2026) mengatakan, pihaknya memang telah menemukan adanya indikasi peristiwa TPPU dalam perkara ini. “Kami dalam ekspose bersama tim jaksa penuntut umum memang sudah membahas bahwa ke depannya perkara ini akan dilapis dengan pasal TPPU,” katanya.
Sebelumnya, penyidik KPK telah menetapkan tiga tersangka dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah kabupaten (Pemkab) Lobar itu. Mereka di antaranya: Bupati Lobar, LAZ; Direktur Utama (Dirut) PT AMGM, SUD, dan Direktur PT MSI, ALG. Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka dengan sangkaan pasal tindak pidana korupsi.
Achmad menjelaskan, KPK tidak langsung menerapkan pasal TPPU dalam penetapan tersangka karena perkara tersebut bermula dari operasi tangkap tangan (OTT). Dalam operasi tersebut, KPK memiliki waktu 1×24 jam untuk menentukan status hukum pihak-pihak yang diamankan.
“Ini merupakan OTT, Kami punya waktu 1×24 jam. Sehingga fokusnya berada pada peristiwa OTT itu,” ujarnya.
Ia mengatakan, pengembangan perkara ke TPPU akan membutuhkan pendalaman terhadap sejumlah alat bukti dan keterangan saksi terkait.
Ia mencontohkan, apabila terdapat dugaan pencucian uang melalui pembelian aset berupa tanah dan bangunan, penyidik perlu menelusuri proses transaksi aset tersebut secara lebih mendalam.
“Ketika pengenaan pasal TPPU, maka saksi-saksi yang dibutuhkan adalah pihak notaris, pihak penjual, pemilik asal dari aset tersebut. Kemudian transaksinya seperti apa, akta jual belinya seperti apa, dokumen-dokumennya dikumpulkan,” jelasnya.
Saat ini KPK juga menemukan adanya aset tanah dan bangunan yang tidak dilaporkan Bupati LAZ di LHKPN miliknya. Temuan 29 aset tanah dan bangunan tersebut, lanjutnya, menjadi salah satu indikasi yang akan didalami penyidik dalam pengembangan perkara TPPU.
Ia menegaskan, penyidik KPK akan mendalami aliran dana dan aset yang diduga berkaitan dengan perkara korupsi tersebut dengan menggandeng Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
“Jadi itu sebetulnya memang sudah diketahui alirannya, karena kita juga bekerja sama dengan PPATK, sehingga kemudian itu bisa diendus,” tandasnya. (mit)

