Selong (Suara NTB) – Pemerintah Kabupaten Lombok Timur resmi mengajukan dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dalam Rapat Paripurna XII Masa Sidang III DPRD Kabupaten Lombok Timur, Selasa (28/7/2026). Namun, pengajuan Raperda tentang Penyelenggaraan Sistem Perbukuan langsung mendapat sorotan tajam dari Fraksi-fraksi DPRD yang menilai materi regulasi tersebut hanya copy paste atau salin-tempel hampir seluruh pasal dari undang-undang dan peraturan pemerintah pusat. Tidak memuat kearifan lokal.
Demikian disampaikan dalam pandangan umum fraksi-fraksi yang disampaikan Anggota DPRD Lotim, Saprudin, pada sidang Paripurna 12 di Gedung DPRD Lotim, Selasa (28/7) menjelaskan DPRD mengapresiasi inisiatif Pemerintah Daerah yang mengajukan regulasi tentang sistem perbukuan dalam program pembentukan peraturan daerah tahun 2026.
Namun, Fraksi-fraksi DPRD menyoroti bahwa hampir keseluruhan materi substansi dalam Raperda tersebut diadopsi dari Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2017 tentang Sistem Perbukuan dan Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2019 tentang peraturan pelaksanaannya.
“Adopsi secara keseluruhan ini mengesankan bahwa minim muatan lokal dalam raperda,” ujar Saprudin mewakili fraksi-fraksi DPRD.
DPRD mempertanyakan latar belakang pengajuan regulasi daerah dalam bentuk Peraturan Daerah, mengingat isinya bersifat teknis dan telah diatur dalam regulasi pusat. Fraksi-fraksi juga mempertanyakan kesiapan Pemerintah Daerah terhadap tindak lanjut pelaksanaan regulasi ini apabila diterapkan di Lombok Timur.
“Karena apabila sulit diterapkan di lapangan, maka regulasi ini justru hanya akan menjadi koleksi perpustakaan,” tegasnya.
DPRD mencatat bahwa kewenangan Pemerintah Daerah terkait sistem perbukuan, berdasarkan UU Nomor 3 Tahun 2017 dan PP 75 Tahun 2019, terbatas pada pengembangan budaya literasi dan pengawasan atas sistem perbukuan.
Meski demikian, Fraksi-fraksi DPRD pada prinsipnya menyetujui regulasi daerah ini untuk dibahas lebih lanjut secara mendalam dalam rapat gabungan komisi atau panitia khusus sesuai mekanisme Tata Tertib DPRD.
Wabup: Ada Muatan Lokal
Menanggapi kritik DPRD, Wakil Bupati Lombok Timur, H. Edwin Hadiwijaya, menjelaskan bahwa pengajuan Raperda tentang Penyelenggaraan Sistem Perbukuan dilatarbelakangi oleh masih rendahnya tingkat literasi masyarakat. Berdasarkan data Tingkat Gemar Membaca (TGM) tahun 2024, Lombok Timur menempati peringkat ke-2 di NTB dengan skor 70,30 dan masih dalam kategori sedang.
“Dibutuhkan sistem perbukuan yang inklusif, adil, dan berkeadilan untuk mendorong pelaku perbukuan memberikan andil maksimal pada upaya peningkatan literasi masyarakat,” ujar Wabup Edwin.
Wabup menegaskan bahwa penyusunan Raperda tetap mengacu pada peraturan perundang-undangan yang mengatur tugas dan tanggung jawab pemerintah secara keseluruhan mulai dari pusat, provinsi, hingga kabupaten/kota. Namun, Pemda Lotim hanya mengadopsi ketentuan yang sesuai dengan kewenangan Pemerintah Kabupaten dan kebutuhan daerah.
Adapun muatan lokal telah diperhatikan sebagaimana tertera dalam Pasal 34 dan Pasal 35 Raperda yang menegaskan bahwa ketentuan mengenai akselerasi pengembangan budaya literasi akan diatur dengan Peraturan Bupati. Regulasi ini mengedepankan pengawasan atas penyelenggaraan sistem perbukuan secara transparan dan akuntabel, serta tetap menjaga kebebasan berekspresi dan berkreasi.
“Dengan demikian, pelaku perbukuan lokal, khususnya penulis, penerjemah, penyadur, editor, desainer, ilustrator, pencetak, pengembang buku elektronik, penerbit, serta toko buku yang menghasilkan dan mendistribusikan buku bermuatan lokal, diharapkan dapat tumbuh, berkembang, dan berdaya saing,” jelasnya.
Pemda Lotim juga berkomitmen menyiapkan kebijakan, sarana, dan prasarana pendukung seperti perpustakaan digital (e-library), akses internet, bimbingan teknis, serta pelatihan di bidang literasi digital dan teknologi informasi. (rus)

