Taliwang (Suara NTB) – Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) mulai menyiapkan skema pembiayaan alternatif untuk memperbarui sistem Alat Penerangan Jalan (APJ). Salah satu opsi yang akan dipilih adalah sistem Kerja Sama Pemerintah dengan Badan Usaha (KPBU).
Untuk mengetahui sistem KPBU APJ, Pemda KSB menggelar studi tiru ke Kabupaten Madiun, Jawa Timur. Studi tiru dipimpin Wakil Bupati Hj. Hanipah, turut hadir membersamai rombongan, Sekretaris Daerah KSB, Hairul Jibril, pimpinan dan anggota DPRD, serta organisasi perangkat daerah (OPD) terkait. Sementara rombongan diterima langsung oleh Wakil Bupati Madiun, Purnomo Hadi
Wakil Bupati KSB, Hj. Hanipah mengatakan, Madiun dipilih sebagai rujukan karena dinilai berhasil menerapkan kerja sama dengan pihak ketiga dalam pengelolaan penerangan jalan umum (PJU).
Menurut Wabup, salah satu hal penting yang dipelajari adalah perlunya menyamakan persepsi dan membangun harmonisasi antara pemerintah daerah dan DPRD sebelum masuk pada tahap kerja sama investasi. “Penyamaan persepsi antara eksekutif dan legislatif menjadi hal penting sebelum kita masuk pada kerja sama investasi,” ujarnya.
Sementara itu, Wakil Bupati Madiun, Purnomo Hadi menyambut positif kunjungan Pemda KSB ini dan siap berbagi pengalaman dan pengetahuan terkait penerapan KPBU untuk APJ. “Kami sangat senang dikunjungi dan kita akan sama-sama terus belajar soal pengelolaan APJ dengan skema KPBU ini,” katanya.
Kabupaten Madiun diketahui menjadi salah satu daerah yang menjadi proyek percontohan KPBU APJ secara nasional. Penerapan skema tersebut bahkan berhasil mengantarkan Madiun meraih penghargaan Innovative Financing.
Pengalaman Madiun tersebut diharapkan dapat menjadi bahan pembelajaran bagi Pemda KSB dalam menyiapkan skema KPBU APJ. Melalui skema ini, pihaknya berupaya mencari alternatif pembiayaan untuk meningkatkan kualitas penerangan jalan tanpa sepenuhnya bergantung pada kemampuan anggaran daerah.
Wabup menyatakan, dari hasil studi tiru ini selanjutnya akan dipelajari lebih lanjut aspek teknis, pembiayaan, serta mekanisme kerja sama sebelum menentukan penerapan skema KPBU APJ di daerah. “Kita tentu harus juga melakukan beberapa penyesuian mengikuti kondisi di daerah. Tapi tentu tanpa melanggar aturan yang ada,” pungkas Wabup.(bug)


