BerandaNTBKOTA MATARAMRibuan Warga Mataram Ajukan Sanggahan Desil Kesejahteraan

Ribuan Warga Mataram Ajukan Sanggahan Desil Kesejahteraan

- Advertisement -


Mataram (Suara NTB) – Dinas Sosial (Dinsos) Kota Mataram mencatat ribuan warga mengajukan sanggahan terhadap penetapan desil kesejahteraan, karena dinilai tidak sesuai dengan kondisi ekonomi mereka di lapangan.


Kepala Dinas Sosial Kota Mataram, Muzakkir Walad, mengatakan jumlah warga yang mengajukan sanggahan melalui sistem Perlindungan Sosial (Perlinsos) telah mencapai ribuan orang.


Menurutnya, pengajuan sanggahan dilakukan karena masih ditemukan warga yang secara kondisi nyata tergolong kurang mampu, tetapi tercatat berada pada desil yang lebih tinggi. Kondisi tersebut umumnya disebabkan oleh kesalahan dalam memberikan jawaban saat wawancara maupun kesalahan input data.


“Warga yang mengajukan sanggahan sudah ribuan karena salah mengartikan jawaban dan salah input,” ujarnya.


Muzakkir menjelaskan, layanan pendataan Perlinsos yang saat ini berlangsung memudahkan masyarakat mengajukan sanggahan. Proses tersebut dapat dilakukan secara mandiri maupun melalui bantuan Agen Perlindungan Sosial (Perlinsos) di masing-masing kelurahan.


Mantan Camat Ampenan itu menambahkan, proses verifikasi dan pengajuan sanggahan hanya memerlukan waktu sekitar 10 hingga 15 menit. Selanjutnya, data diproses secara digital dan terintegrasi. Hasil verifikasi akan menjadi dasar penyesuaian status desil warga pada pemutakhiran data berikutnya.


Sementara itu, Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Kota Mataram, Mohammad Reza Nugraha Kusumowinoto, menjelaskan bahwa desil merupakan pengelompokan masyarakat berdasarkan tingkat kesejahteraan. Pembagiannya dimulai dari desil 1 sebagai kelompok 10 persen terbawah hingga desil 10 sebagai kelompok 10 persen teratas.


Reza menjelaskan, penetapan desil dilakukan menggunakan metode proxy means test dengan mempertimbangkan puluhan variabel sosial ekonomi keluarga. Perubahan kondisi ekonomi keluarga maupun kekeliruan saat pendataan dapat menyebabkan hasil pemeringkatan tidak lagi sesuai dengan kondisi sebenarnya.


“Jika masyarakat merasa desilnya tidak sesuai, ada banyak saluran sanggahan yang tersedia, baik melalui kelurahan, aplikasi Cek Bansos, aplikasi BPS, maupun Agen Perlindungan Sosial (Perlinsos) di masing-masing kelurahan,” ujar Reza, Rabu (26/8).


Ia menambahkan, pemutakhiran data Regsosek dan pemeringkatan desil dilakukan setiap tiga bulan sekali. Mekanisme tersebut memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk memperbaiki data apabila terdapat ketidaksesuaian atau terjadi perubahan kondisi ekonomi.


Reza juga menegaskan bahwa BPS hanya bertugas menyusun pemeringkatan tingkat kesejahteraan masyarakat. Adapun penetapan penerima bantuan sosial merupakan kewenangan kementerian atau instansi penyelenggara masing-masing program. (pan)

IKLAN

spot_img
RELATED ARTICLES

IKLAN









VIDEO