PEMERINTAH Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) resmi melayangkan somasi ketiga kepada PT TII selaku investor pada proyek pabrik mangkrak Brida. Somasi ini dilayangkan agar perusahaan asal Malaysia itu segera menuntaskan kewajiban mereka kepada Pemprov NTB, berupa pembayaran kerugian hingga Rp3,7 miliar.
Kepala Badan Riset dan Inovasi Daerah (Brida) NTB, I Gede Putu Ariyadi, menegaskan Pemprov memberikan waktu minimal dua minggu kepada perusahaan tersebut untuk segera menanggapi somasi oleh Pemprov NTB itu. Apabila dalam tenggat waktu yang diberikan perusahaan itu tak kunjung memberikan tanggapan, akan ada proses-proses selanjutnya untuk menuntaskan perkara tersebut.
“Tentu ada proses hukum selanjutnya. Bukan masalah APH nya. Nanti kita ikuti prosedur sesuai dengan ketentuan perundang-undangan,” ujarnya di Kantor Gubernur NTB, Jumat, 18 September 2026.
Menyinggung apakah kasus ini bisa masuk ranah pidana, mantan Kepala Disnakertrans NTB itu mengaku enggan memberikan tanggapan. Yang pasti, tujuan utama dilayangkannya somasi agar temuan tiga pabrik mangkrak itu tidak memunculkan masalah baru, dan tidak merugikan daerah.
“Yang ini kan kita hindari. Kita bekerja diberikan amanah oleh pemerintah untuk mengurus ini ya kita lakukan dengan integritas, akuntabilitas, dan transparansi,” katanya.
Pemprov NTB, ungkapnya sudah beberapa kali melayangkan surat peringatan (SP) kepada perusahaan itu. Namun, sejauh ini mereka belum memberikan solusi karena diduga kerja sama pengadaan pabrik ini dilakukan antara Pemprov NTB dengan PT TII, namun dengan dana dari investor Malaysia.
Somasi pertama dan kedua dilakukan sekitar satu tahun lalu, sebelum Inspektorat melakukan audit terhadap tiga pabrik ini. Kemudian, somasi ketiga masih dalam proses untuk kemudian Pemprov meminta ganti rugi kepada PT TII selaku investor.
“Sementara di perusahaan ini kan orang Malaysia. Tidak ada izin, nah sekarang hasil audit menunjukkan meminta kita menyampaikan somasi,” katanya.
Gede mengaku, pihaknya sudah berkomunikasi dengan PT TII yang ada di Indonesia. Jawaban mereka, katanya tidak memberikan solusi karena belum adanya perintah dari Malaysia. Malah, perusahaan tersebut menawarkan untuk melakukan adendum kontrak.
Namun, mantan Kepala Diskominfotik NTB itu menegaskan meskipun nanti ada kesepakatan untuk menerima tawaran adendum tersebut, tetap PT TII harus menuntaskan segala kewajiban berupa ganti rugi hingga Rp3,7 miliar.
“Kalaupun ada adendum kontrak, dia harus penuhi kewajiban yang sudah jalan, baru bisa adendum. Kalau hitungan sekarang ya Rp3,7 miliar, kalau dulu kan tidak sampai segitu, ini kan ada denda keterlambatan, dan lain sebagainya,” jelasnya.
Adapun tiga pabrik yang diaudit itu yaitu pabrik pakan ternak (feedmill), pengolahan benih jagung (corn seeds), dan pengering jagung (corn dryer). Proyek itu merupakan kerjasama dengan investor asal Malaysia, PT TII, dengan skema sewa aset pada tahun 2023 lalu.
Namun dalam prosesnya, kerja sama itu tidak berjalan sesuai rencana. Meski investor telah mengeluarkan dana sekitar Rp 1,5 miliar pada tahun pertama, pabrik tersebut tidak pernah beroperasi sama sekali. Bahkan, mesin-mesin yang disewakan disebut sudah dalam kondisi tidak layak sejak awal kontrak. (era)



