BerandaNTBKejari Lotim Ajukan Banding Putusan Kasus Chromebook

Kejari Lotim Ajukan Banding Putusan Kasus Chromebook

Mataram (Suara NTB) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Lombok Timur (Lotim) resmi mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi NTB. Banding tersebut perihal putusan persidangan enam terdakwa kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook.

Kasi Intelijen Kejari Lotim, Ugik Ramantyo membenarkan perihal pengajuan banding tersebut. “Iya. Kami ajukan banding dua minggu lalu,” katanya, Jumat (29/5/2026).

Ia menjelaskan, ada beberapa poin yang dicantumkan Kejari Lotim dalam memori banding perkara tersebut. Pertama, terkait putusan penjara terhadap enam terdakwa yang tidak sesuai tuntutan jaksa penuntut umum. Selanjutnya terkait hukuman pembayaran uang pengganti yang dibebankan kepada para terdakwa.

“Semuanya sudah kami cantumkan. Kami tinggal menunggu putusannya. Ini tergantung dari Pengadilan Tinggi NTB kapan mengeluarkan putusan bandingnya,” tutupnya.

Sebagai informasi, jaksa menetapkan enam terdakwa dalam perkara ini. Mereka antara lain Sekretaris Dikbud Lotim, As’ad; Pejabat Pembuat Komitmen (PKK), Amrulloh; Direktur CV Cerdas Mandiri, Salmukin; Marketing PT JP Press Media Utama, M Jaosi alias Ojik; Direktur PT Temprina Media Grafika, Libert Hutahaean; dan Direktur PT Dinamika Indo Media, Lia Anggawari.

Majelis hakim Pengadilan Tipikor apda Pengadilan Negeri Mataram memvonis As’ad dengan pidana penjara selama 3 tahun, Amrulloh dengan 5,5 tahun, M Jaosi dengan 6,5 tahun, Salmukin 5,5 tahun, Lia Anggawari dengan 7,5 tahun, dan Libert Hutahaean 7 tahun penjara.

Seluruh terdakwa juga dibebankan untuk membayar denda Rp500 juta. Dengan ketentuan, apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 100 hari.

Selain dibebankan membayar denda, para terdakwa juga diharuskan membayar uang pengganti. Hakim menyuruh M Jaosi untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 238 juta subsider 3 tahun penjara.

Sementara itu, Salmukin diperintahkan untuk membayar uang pengganti Rp 1,32 miliar subsider 3 tahun penjara.

Terdakwa Lia Anggawari juga diharuskan untuk membayar uang pengganti sebesar Rp534.932.342. Sedangkan Libert diharuskan membayar uang pengganti Rp3.270.708.376. Jika tidak dapat membayar uang pengganti, maka harta kekayaan terdakwa dapat dilelang. Dan apabila harta tersebut tidak mencukupi maka dapat diganti pidana kurungan selama 3,5 tahun. (mit)

IKLAN

spot_img
RELATED ARTICLES

IKLAN





VIDEO