BerandaNTBKOTA BIMAWali Kota Bima Jadikan Bukti Pajak Syarat Cair TPP

Wali Kota Bima Jadikan Bukti Pajak Syarat Cair TPP

Kota Bima (Suara NTB) – Wali Kota Bima H. A. Rahman H. Abidin, SE., menjadikan bukti pelunasan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) serta Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sebagai salah satu syarat pencairan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN). Kebijakan tersebut tertuang dalam Instruksi Wali Kota Bima Nomor 239 Tahun 2026 tentang Optimalisasi Pemungutan PBB-P2 dan Opsen PKB pada Pemerintah Daerah Kota Bima.


Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik Kota Bima, Muhammad Hasyim mengatakan, instruksi tersebut diterbitkan untuk meningkatkan kesadaran dan kepatuhan ASN terhadap kewajiban perpajakan daerah sekaligus mendukung peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).


“Instruksi tersebut ditujukan kepada seluruh ASN di lingkungan Pemerintah Kota Bima sebagai upaya meningkatkan kesadaran dan kepatuhan terhadap kewajiban perpajakan daerah sekaligus mendukung peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD),” ujarnya, Kamis (11/6).


Ia menjelaskan, instruksi tersebut memuat sejumlah kewajiban yang harus dipenuhi ASN dan jajaran pemerintah daerah. ASN diwajibkan melunasi PBB-P2 sebelum jatuh tempo pada 31 Juli 2026 sebagai bentuk keteladanan dalam memenuhi kewajiban pajak daerah. Selain itu, ASN juga diminta membayar PKB tepat waktu dan melakukan mutasi balik nama kendaraan apabila masih menggunakan nomor polisi di luar Kota Bima.


Menurut Hasyim, kebijakan tersebut tidak hanya bertujuan meningkatkan penerimaan daerah, tetapi juga membangun budaya taat pajak di lingkungan aparatur pemerintah. “Kebijakan ini bertujuan untuk mengoptimalkan penerimaan daerah dari sektor pajak kendaraan bermotor sekaligus memberikan contoh keteladanan kepada masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan,” katanya.


Instruksi Wali Kota juga mengatur kewajiban kepala perangkat daerah untuk memastikan seluruh kendaraan dinas yang menjadi aset pemerintah telah melunasi PKB sesuai data Kartu Inventaris Barang. Langkah tersebut diharapkan dapat memperkuat tertib administrasi aset daerah sekaligus meningkatkan kepatuhan terhadap regulasi perpajakan.


Dalam pelaksanaannya, bukti pelunasan PBB-P2 dan PKB dijadikan salah satu syarat administrasi bagi ASN. “Ketentuan itu berlaku untuk pengurusan kenaikan pangkat Pegawai Negeri Sipil (PNS), pencairan TPP bagi tenaga teknis, pembayaran sertifikasi guru, serta pembayaran jasa pelayanan tenaga kesehatan pada Juli 2026,” katanya.


Selain menyasar ASN, instruksi tersebut juga memberikan tugas kepada camat dan lurah untuk meningkatkan sosialisasi kepada masyarakat. Mereka diminta mengedukasi warga agar membayar PBB-P2 tepat waktu dan menyampaikan pentingnya kepatuhan terhadap pembayaran PKB. Warga yang masih memiliki kendaraan berplat nomor luar Kota Bima juga didorong untuk melakukan mutasi kendaraan menjadi plat nomor Kota Bima.


Untuk mendukung pelaksanaan kebijakan tersebut, Pemerintah Kota Bima telah menyiapkan berbagai kanal pembayaran. PBB-P2 dapat dibayar melalui juru pungut di setiap kelurahan, loket pelayanan pajak, mobil pelayanan pajak keliling, maupun secara non-tunai melalui rekening Kas Umum Daerah dan berbagai platform pembayaran elektronik.


Sementara pembayaran PKB dapat dilakukan di Kantor Samsat Raba (UPT Bappenda NTB) maupun melalui mobil Samsat Keliling di Lapangan Serasuba Kecamatan Rasanae Barat, Taman Ria Daelakosa Kecamatan Mpunda, dan Taman Hana Kamar Bola Kecamatan Raba.
Hasyim berharap kebijakan tersebut dapat meningkatkan kesadaran dan kepatuhan ASN serta masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan. (hir)

IKLAN

spot_img
RELATED ARTICLES

IKLAN





VIDEO