Mataram (Suara NTB) – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Satu Pintu (DPMPTSP) Nusa Tenggara Barat khawatir proyek pembangunan kereta gantung Rinjani tak terealisasi. Pasalnya, hingga saat ini, proyek tersebut masih terkendala perizinan.
Padahal, pembangunan proyek ini awalnya direncanakan akan dibangun tahun 2024. Namun, sampai dengan akhir tahun ini, eksekusi untuk membangun proyek sepanjang 9 kilometer tersebut tak terendus.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala DPMPTSP NTB, Wahyu Hidayat S.STP., MAP., mengatakan dirinya sampai saat ini masih mendorong dan mendampingi setiap langkah perizinan proyek tersebut agar realisasi proyek ini tidak hanya wacana.
“Itu yang harus kami jaga (batalnya pembangunan proyek, red). Dalam artian di satu sisi ketika kami mau push dia (pembangunan proyek, red) boleh saja. Tetapi di satu sisi ketika mereka mengalami tantangan tersendiri untuk menyelesaikan persyaratan yang dilakukan,” ujarnya kepada Suara NTB.
Wahyu mengungkapkan, kendala yang dialami saat ini adalah adanya permasalahan dalam perizinan ruang untuk pembangunan proyek kereta gantung senilai Rp6,5 triliun. Saat ini, pihaknya mendorong OPD teknis yang dalam hal ini Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan untuk membantu menyelesaikan permasalahan perizinan ruang tersebut.
“Yang kita tanyakan sampai dengan kemarin masih dia dalam pendampingan. Bahkan kemarin dari LHK Provinsi siap mendampingi teman-teman investor kereta gantung itu untuk berkoordinasi dengan Kementerian LHK,” katanya.
Menurutnya, dengan rumitnya perizinan pembangunan proyek kereta gantung yang rencananya akan dibangun di Desa Karang Sidemen, Kecamatan Batukliang Utara, Kabupaten Lombok Tengah tersebut akan berdampak pada investor dan investasi. Wahyu menyatakan, alotnya perizinan ini bersebrangan dengan tupoksinya sebagai Dinas Penanaman Modal.
“Kalau sudah lengkap dokumen persyaratannya dan masuk ke kami kan tidak bisa ditolak. Tetapi barang itu belum masuk di kami,” tambahnya.
Adapun dengan alotnya perizinan ini dikatakan Pemprov NTB hanya memberikan janji manis kepada investor. Tetapi proses untuk mendapatkan izin sangat rumit dan berbelit. Sehingga, ia berharap seluruh OPD teknis tidak hanya memberikan ruang kepada investor, tetapi juga mendampingi seluruh rangkaian untuk mendapatkan perizinan.
“Kita sudah suruh investor masuk. Tetapi konsekuensi kita suruh orang masuk yaa kita harus back up juga. Tetapi back up bukan hanya di DPMPTSP. Karena DPMPTSP fungsinya legalitas. Jadi yang kami harapkan perlunya sinegritas dari berbagai OPD tekhnis yang gabung kerjaannya yang hampir sama, satu garis dengan DPMPTSP,” jelasnya. (era)