Giri Menang (Suara NTB) – Kepala Badan Karantina Indonesia (Barantin), Sahat M. Panggabean, melakukan peninjauan terhadap pelaksanaan tindakan karantina hewan di Kantor Satuan Pelayanan Karantina Pelabuhan Lembar, Lombok Barat, Senin, 5 Mei 2025. Kegiatan ini dilakukan guna memastikan kelancaran lalu lintas pengiriman sapi kurban menuju Pulau Jawa menjelang Iduladha 2025.
Dalam kunjungan kerjanya, Sahat menegaskan pentingnya fungsi karantina dalam menjaga kesehatan hewan yang masuk dan keluar dari Nusa Tenggara Barat (NTB), yang dikenal sebagai salah satu daerah pemasok ternak nasional.
“Fungsi karantina di sini jelas, kami memastikan hewan yang keluar dan masuk NTB sehat. Apalagi NTB ini sumber ternak, jangan sampai terganggu bisnis peternakan di sini,” ujarnya.
Ia juga menyampaikan bahwa Barantin terus memperkuat sinergi dengan pemangku kepentingan di pusat dan daerah untuk mendukung kelancaran distribusi hewan kurban. Pada kesempatan tersebut, Sahat turut melepas truk pengangkut sapi yang telah melalui proses pemeriksaan dan memenuhi persyaratan karantina, untuk diberangkatkan ke Pelabuhan Gili Mas.
Menurutnya, menjaga kesehatan lalu lintas ternak sangat krusial guna mencegah masuknya penyakit yang sulit ditangani dan membutuhkan biaya tinggi. Ia pun mengajak masyarakat untuk ikut berperan aktif dalam pengawasan tersebut.
Kepala Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan NTB, Agus Mugiyanto, menyampaikan bahwa hingga awal Mei 2025, pihaknya telah mensertifikasi 22.989 ekor sapi potong, atau sekitar 36,53 persen dari total sertifikasi tahun 2024 yang mencapai 62.915 ekor. Selain sapi potong, komoditas lain yang disertifikasi antara lain kerbau, kuda, DOC, daging ayam, daging sapi, telur ayam tetas, madu, dan sarang burung walet.
“Potensi sumber daya alam dari NTB harus kita jaga bersama,” imbuh Sahat.
Deputi Bidang Karantina Hewan, Sriyanto, yang turut serta dalam kunjungan kerja tersebut, menambahkan bahwa lalu lintas hewan kurban tetap dapat dilakukan dengan menerapkan protokol karantina untuk hewan rentan terhadap Penyakit Mulut dan Kuku (PMK), sesuai Surat Edaran Kepala Barantin Nomor 620 Tahun 2025.
Protokol tersebut meliputi verifikasi dokumen laboratorium dan sertifikat veteriner, vaksinasi PMK sebelum keberangkatan, pemeriksaan fisik dan uji sampel laboratorium, serta disinfeksi terhadap hewan dan alat angkut, baik truk maupun kapal.
Di akhir kunjungan, Sahat mengajak masyarakat dan pengguna jasa karantina untuk tertib melaporkan setiap komoditas pertanian dan perikanan yang akan dilalulintaskan, baik di dalam negeri maupun ke luar negeri.
“Dengan lapor karantina, berarti kita bersama-sama melindungi dan melestarikan sumber daya hayati Indonesia,” tutup Sahat. (bul)