spot_img
Jumat, Mei 16, 2025
spot_img
BerandaPOLHUKAMYUSTISIAgus Difabel Dituntut 12 Tahun Penjara

Agus Difabel Dituntut 12 Tahun Penjara

Mataram (Suara NTB) – Terdakwa kasus dugaan kekerasan seksual, I Wayan Agus Suartama alias Agus Difabel, dituntut 12 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Mataram, Senin, 5 Mei 2025.

“Agus sudah kami bacakan tuntutannya, pidana penjara 12 tahun,” ujar JPU Ricky Febriandi usai sidang.

Selain pidana penjara, terdakwa juga dituntut membayar denda sebesar Rp100 juta subsider tiga bulan kurungan. Tuntutan tersebut diajukan berdasarkan Pasal 6 huruf a dan/atau huruf e, atau Pasal 15 huruf e Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), jo. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022.

Jaksa menyebutkan, terdapat sejumlah hal yang memberatkan tuntutan terhadap terdakwa. “Pertama, perbuatannya meresahkan masyarakat, apalagi sempat viral. Kedua, menimbulkan trauma fisik dan mental bagi korban,” jelas Febriandi.

Ia juga menambahkan bahwa terdakwa tidak menunjukkan penyesalan dan tidak mengakui perbuatannya. Meski demikian, karena Agus belum pernah dihukum sebelumnya, hal itu menjadi pertimbangan yang meringankan.

Menanggapi tuntutan tersebut, Agus tidak mengelak dan meminta kesempatan kepada majelis hakim untuk menyampaikan pembelaan secara pribadi dalam sidang selanjutnya.

Selama proses persidangan, JPU telah menghadirkan sejumlah saksi, termasuk ahli forensik yang memperkuat dakwaan.

Kuasa hukum terdakwa, M. Alfian Wibawa, menyatakan bahwa kliennya sempat terkejut dengan tuntutan maksimal yang dijatuhkan. “Agus sempat kaget karena tuntutannya maksimal,” ujarnya.

Ia menyampaikan bahwa pembelaan akan disampaikan dalam sidang lanjutan pada Rabu, 14 Mei 2025. Agus juga akan menyampaikan pembelaan pribadi, terpisah dari pembelaan kuasa hukumnya.

“Yang jelas kami akan menyiapkan pembelaan semaksimal mungkin agar putusan nanti tidak seberat tuntutan jaksa,” tambah Alfian.

Berdasarkan pantauan Suara NTB, sidang berlangsung secara tertutup di Ruang Sidang Utama PN Mataram mulai pukul 14.00 hingga 14.44 WITA. Agus didampingi oleh dua kuasa hukumnya, M. Alfian Wibawa dan Muhammad Sajidin.

Sebagai informasi, kasus dugaan kekerasan seksual yang melibatkan Agus pertama kali mencuat pada 7 Oktober 2024, setelah seorang mahasiswi melaporkan dirinya sebagai korban. Penyidikan yang dilakukan oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda NTB menetapkan Agus sebagai tersangka. (mit)

RELATED ARTICLES
- Advertisment -






VIDEO