spot_img
Senin, Juni 23, 2025
spot_img
BerandaPOLHUKAMYUSTISIKejaksaan: Belum Ada Indikasi Korupsi dalam Kasus Tambang Emas Ilegal Sekotong

Kejaksaan: Belum Ada Indikasi Korupsi dalam Kasus Tambang Emas Ilegal Sekotong

Mataram (Suara NTB) – Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) NTB, Enen Saribanon, menyatakan belum ditemukan indikasi tindak pidana korupsi (Tipikor) dalam kasus tambang emas ilegal di Kecamatan Sekotong, Kabupaten Lombok Barat. Belum ada indikasi Tipikor, secara kasat mata seperti itu, ujar Enen kepada wartawan, Selasa, 13 Mei 2025.

Kasus ini ditangani Kejati NTB berdasarkan temuan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Oktober 2024. Dalam temuan tersebut, KPK mencatat aktivitas tambang emas ilegal yang diduga dikelola oleh tenaga kerja asing (TKA) asal Tiongkok, dengan potensi kerugian negara mencapai Rp1,08 triliun per tahun. Temuan ini merupakan hasil peninjauan lapangan bersama Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Dinas LHK NTB, serta Dinas ESDM NTB.

Kajati NTB menegaskan pihaknya telah berkoordinasi dengan KPK dan tengah mempelajari hasil peninjauan tersebut. Kejaksaan juga telah meminta keterangan sejumlah pihak guna memperkuat pengusutan.

Selain Kejati NTB, kasus ini juga ditangani secara paralel oleh Balai Penegakan Hukum (Gakkum) KLHK Wilayah Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara (Jabalnusra) serta Polres Lombok Barat.

Gakkum LHK Jabalnusra fokus pada penyidikan pelanggaran terhadap Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, terutama terkait dampak lingkungan akibat aktivitas tambang tanpa izin. Sementara itu, Polres Lombok Barat menelusuri dugaan pelanggaran Undang-Undang Minerba, khususnya dari aspek legalitas operasional tambang.

KPK juga turut mengawal proses penegakan hukum ini. Pada 4 Oktober 2025, KPK bersama DLHK NTB dan Gakkum LHK Jabalnusra telah memasang plang larangan aktivitas tambang di lokasi pertambangan ilegal tersebut di Sekotong. (mit)

RELATED ARTICLES
- Advertisment -










VIDEO