Mataram (Suara NTB) – Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB telah merampungkan pemeriksaan empat boks dokumen hasil penggeledahan yang dilakukan Tim Pidus di ruangan Biro Ekonomi Setda NTB dan Kantor PT Gerbang NTB Emas (GNE).
‘’Pemeriksaan dokumen hasil geledah kemarin sudah selesai. Sekarang, ada sebagian dokumen yang tidak ada kaitan dengan kasus yang kami tangani, itu mau kami kembalikan,” kata Juru Bicara Kejati NTB Efrien Saputera di Mataram, Senin, 19 Mei 2025.
Perihal dokumen yang tidak dikembalikan, Efrien memastikan bahwa pihaknya akan menindaklanjuti sesuai prosedur dengan meminta izin Pengadilan untuk menetapkan status dokumen tersebut sebagai barang bukti sitaan.
Dia menyampaikan bahwa dokumen hasil geledah yang masuk dalam barang bukti sitaan masih ada kaitan dengan kerja sama pengembangan serta pengelolaan sistem penyediaan air minum di Gili Trawangan dan Gili Meno antara PT Gerbang NTB Emas (GNE) dengan perusahaan swasta, PT Berkat Air Laut (BAL).
Salah satunya, berkaitan dengan buku rekening PT GNE yang mencatat adanya transaksi keuangan dalam pengelolaan sistem penyediaan air minum pada tahun 2018 hingga tahun 2021. ‘’Untuk uang, enggak ada. Hanya dokumen saja, itu salah satunya, buku rekening,” ujar dia.
Langkah selanjutnya dalam tahap penyidikan, Efrien mengungkapkan bahwa penyidik mengagendakan pemeriksaan ahli untuk menguatkan unsur pidana dalam kerja sama PT GNE sebagai Perusahaan Daerah (Perusda) NTB dengan perusahaan swasta tersebut.
“Ahlinya nanti ada dari Jakarta, untuk persoalan air. Yang dari Perpamsi (Persatuan Perusahaan Air Minum Seluruh Indonesia),” ucapnya.
Penggeledahan pada dua lokasi berbeda oleh Tim Penyidik Pidana Khusus Kejati NTB itu berlangsung pada hari Kamis, 8 Mei 2025. Kejaksaan menyita dokumen dalam empat boks plastik besar.
Kepala Kejati NTB Enen Saribanon sebelumnya menyampaikan bahwa penggeledahan tersebut berdasarkan surat penetapan dari Pengadilan untuk melengkapi kebutuhan alat bukti penyidikan yang belum mengungkap peran tersangka.
Dalam tahapan ini Kejaksaan sudah memeriksa sedikitnya 23 orang, baik dari direksi PT GNE, PT BAL, Biro Ekonomi Pemprov NTB, PDAM Anumerta Dayan Gunung, maupun jajaran pejabat Pemerintah Kabupaten Lombok Utara, salah satunya Najmul Ahyar, Bupati Lombok Utara saat program kerja sama itu berjalan. (ant)