PEMPROV NTB mengalokasikan anggaran sebesar Rp1,16 miliar untuk mendukung percepatan pembentukan Koperasi Desa Merah Putih di seluruh desa dan kelurahan se-NTB. Bantuan ini difokuskan untuk meringankan biaya pembuatan akta notaris yang menjadi syarat legalitas koperasi.
Kepala Dinas Koperasi dan UKM Provinsi NTB, Ahmad Masyhuri, menjelaskan bahwa dukungan anggaran tersebut merupakan bentuk komitmen Pemprov dalam mempercepat realisasi program strategis nasional tersebut.
“Satu akta koperasi biayanya Rp2 juta. Kami bagi dua dengan kabupaten/kota, masing-masing menanggung Rp1 juta per desa atau kelurahan,” ujarnya.
Dari total 1.166 desa dan kelurahan di NTB, Pemprov menanggung pembiayaan akta notaris untuk seluruh wilayah tersebut. Sehingga total anggaran yang disiapkan mencapai Rp1,166 miliar. Sementara itu, pembiayaan dari pemerintah kabupaten/kota menyesuaikan jumlah desa atau kelurahan di wilayah masing-masing.
Ahmad menambahkan, anggaran tersebut direncanakan masuk dalam pergeseran APBD dan dikelola langsung oleh Dinas Koperasi Provinsi NTB. “Skemanya akan dimasukkan dalam perubahan anggaran sebagai bentuk bantuan keuangan kepada pemerintah daerah,” katanya.
Hingga pertengahan Mei ini, progres pembentukan koperasi telah mencapai 90 persen. Dari 1.021 desa di NTB, sebanyak 911 desa sudah menyampaikan kesiapan dan datanya ke Dinas Koperasi. Sebanyak 20 persen atau 201 desa telah melaksanakan Musyawarah Desa (Musdes), dan 99 desa atau 10 persen sudah mengajukan akta ke notaris.
“Di Lombok Barat saja hari ini sudah ada 30 desa yang bergerak,” tambahnya.
Proses pembentukan koperasi, kata Plt Kadisnakkeswan NTB ini memerlukan waktu karena harus melewati tahapan musyawarah internal di masing-masing desa. Dalam musyawarah itu, desa harus menyepakati kepengurusan, anggaran dasar, bidang usaha yang akan digeluti, serta simpanan pokok dan wajib anggota.
Salah satu kemudahan yang turut mendorong percepatan program ini adalah adanya surat edaran dari Kementerian Koperasi dan UKM yang memperbolehkan semua notaris untuk membuat akta Koperasi Desa Merah Putih.
“Biasanya harus notaris khusus pembuat akta koperasi, tapi sekarang semua notaris bisa. Ini sangat membantu,” terangnya.
Terkait pendanaan koperasi, Ahmad menyatakan bahwa hingga kini belum ada petunjuk teknis dari pemerintah pusat terkait permodalan koperasi. Namun demikian, Gubernur dan para Bupati telah sepakat untuk memprioritaskan pembentukan koperasi terlebih dahulu.
Berdasarkan peta jalan yang ditetapkan pemerintah pusat, masa sosialisasi dan pembentukan kelembagaan koperasi berlangsung dari Maret hingga 12 Juli 2025. Namun, Pemprov NTB menargetkan proses ini rampung lebih awal.
“Kita sepakati di provinsi untuk menyelesaikan pembentukan kelembagaan maksimal 30 Juni. Bahkan Dirjen Desa juga sudah mengeluarkan surat yang meminta agar seluruh desa menyelesaikan Musdes Khusus paling lambat 31 Mei,” pungkasnya. (era)