Mataram (Suara NTB) – Universitas Islam Negeri (UIN) Mataram mengambil langkah tegas menanggapi dugaan pelecehan seksual yang dilakukan oleh seorang oknum dosen terhadap sejumlah mahasiswi. Rektor UIN Mataram, Prof. Masnun Tahir, menyatakan pihak kampus tidak akan mentolerir pelanggaran yang mencoreng nama baik institusi dan dunia pendidikan.
“UIN Mataram berkomitmen untuk tidak mentolerir oknum yang melanggar aturan, apalagi melakukan pelecehan seksual,” tegas Prof. Masnun, Rabu, 21 Mei 2025.
Sebagai bentuk respons awal, pihak kampus telah menonaktifkan dosen tersebut dari seluruh aktivitas dan tugas akademik sambil menunggu hasil penyelidikan dari aparat penegak hukum (APH). Selain itu, UIN Mataram juga akan menjatuhkan sanksi administratif sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kita nonaktifkan sementara dari tugas-tugas. Sanksi administratif pasti ditegakkan,” ujar Prof. Masnun, yang juga menjabat Ketua PWNU NTB.
Lebih lanjut, kampus juga akan melakukan investigasi internal melalui UIN Care, sebagai bentuk komitmen untuk mengusut kasus ini secara menyeluruh.
Sebelumnya, Koalisi Stop Kekerasan Seksual (KSKS) NTB melaporkan kasus ini ke pihak berwenang dan memberikan pendampingan kepada korban. Perwakilan KSKS NTB, Joko Jumadi, mengungkapkan bahwa terdapat tujuh orang korban, terdiri dari mahasiswi aktif maupun alumni.
“Kasus ini terjadi antara tahun 2021 hingga 2024. Lokasinya di Asrama Putri UIN Mataram dan sebagian besar terjadi pada malam hari,” jelas Joko.
Ia menyebutkan bahwa pelaku diduga menggunakan posisinya sebagai kepala asrama untuk mengintimidasi korban, yang sebagian besar adalah penerima beasiswa Bidikmisi.
“Korban merasa takut beasiswanya dicabut, sehingga mereka tertekan dan tidak berani melawan,” tambahnya. Kasus ini masih dalam proses penanganan hukum oleh pihak berwenang. (ndi/mit)