Mataram (Suara NTB) – Aparatur Sipil Negara (ASN) segera menerima Gaji ke-13. Dijadwalkan, pembayaran gaji ke -13 ASN dilaksanakan bulan Juni bersamaan dengan gaji pokok dan tambahan penghasilan pegawai.
Kepala Badan Keuangan Daerah Kota Mataram, H. Muhammad Ramayoga dikonfirmasi pada, Kamis, 22 Mei 2025 menerangkan, Kementerian Keuangan Republik Indonesia telah mengeluarkan peraturan Nomor 23 Tahun 2025 tentang peraturan teknis pelaksanaan pemberian tunjangan hari raya dan gaji ke-13 kepada aparatur sipil negara, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan. Gaji ke-13 semestinya dibayarkan di bulan Juni bersamaan dengan tambahan penghasilan kinerja dan gaji tiap bulan.
Untuk pembayaran gaji ke-13 harus menunggu surat edaran dari Kementerian Keuangan Republik Indonesia sebagai acuan bagi pemerintah daerah. “Uang sudah ada kita siapkan, tetapi perlu kita menunggu surat edaran dari Kementerian Keuangan,” terang Yoga.
Anggaran yang disiapkan untuk membayar gaji ke-13 mencapai Rp31 miliar. Selain itu sebut Yoga, Pemkot Mataram juga telah mengalokasikan anggaran senilai Rp10 miliar untuk tambahan penghasilan pegawai. ‘’Total anggaran yang kita siapkan mencapai Rp41 miliar,’’ sebutnya.
Mekanisme pembayaran gaji ke-13 kata dia, sama seperti pembayaran gaji pada umumnya. Organisasi perangkat daerah mengajukan pembayaran dengan melengkapi berbagai dokumen. Selanjutnya, dikeluarkan surat perintah membayar.
Mantan Kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah Kota Mataram menambahkan, kemungkinan pembayaran gaji ke-13 paling telat sampai bulan Juli. “Kemungkinan surat edarannya keluar bulan Juni. Kita akan mulai bayar bulan Juni sampai Juli,” ujarnya.
Seperti diketahui lanjutnya, pemerintah pusat memberikan gaji ke-13 kepada pegawai negeri sipil maupun pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja untuk biaya pendidikan. ASN diminta mengoptimalkan gaji untuk biaya sekolah anak-anak mereka bukan untuk kepentingan konsumtif. (cem)