spot_img
Jumat, Juni 20, 2025
spot_img
BerandaPOLHUKAMYUSTISIEnam Mahasiswa di Bima Ditahanatas Dugaan Perusakan Mobil Dinas

Enam Mahasiswa di Bima Ditahanatas Dugaan Perusakan Mobil Dinas

Mataram (Suara NTB) – Penyidik Kepolisian Resor (Polres) Bima menetapkan enam mahasiswa sebagai tersangka dugaan perusakan mobil Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan (Disnakeswan) Kabupaten Bima pada demo beberapa waktu lalu. Enam mahasiswa tersebut kini ditahan di Polda NTB.

“Enam orang tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka pada Sabtu, 31 Mei 2025 dan akan dibawa dan dititipkan ke Polda NTB,” ujar Kapolres Bima, AKBP Eko Sutomo, Minggu, 1 Juni 2025.

Enam mahasiswa yang ditahan itu adalah MY (22), ES (23), FS (19), AD (19), DY (18), dan MA (24). Seluruhnya merupakan mahasiswa di Kabupaten Bima.

Pihak kepolisian menjerat para tersangka dengan Pasal 170 ayat (1) angka 1 KUHP juncto Pasal 212 KUHP. Atas sangkaan tersebut, para tersangka terancam pidana penjara maksimal lima tahun enam bulan.

Eko mengatakan, penetapan enam mahasiswa sebagai tersangka dugaan perusakan mobil dinas itu sudah melalui prosedur. Proses penegakan hukum itu dilakukan menindaklanjuti laporan masyarakat.

Diketahui, kasus ini berawal dari lima organisasi mahasiswa yang tergabung dalam aliansi Cipayung Bima menggelar aksi demonstrasi pada 28 Mei 2025 lalu. Aksi tersebut dilakukan sebagai bentuk respons terhadap isu pembentukan Provinsi Pulau Sumbawa (PPS).

Massa aksi semula berkumpul dan menyampaikan orasi di depan Bandara Sultan Muhammad Salahuddin, Bima. Namun, karena lokasi tersebut tidak mendapatkan izin dari aparat keamanan, demonstrasi pun dialihkan ke titik lain, tepatnya di jalan menuju Desa Teke.

Setibanya di lokasi baru, Koordinator Lapangan (Korlap), M. Alfiansyah, menginstruksikan massa untuk memblokir jalan. Meski sempat diingatkan oleh pihak keamanan agar tidak melakukan aksi blokade, permintaan tersebut diabaikan oleh massa.

Ketegangan memuncak ketika sebuah mobil berpelat merah melintas di tengah aksi blokade. Korlap kemudian memerintahkan agar mobil tersebut dicegat. Situasi pun memanas hingga berujung pada tindakan perusakan terhadap kendaraan dinas tersebut.

“Jadi saat itu ada mobil plat merah melintas, Korlap meminta untuk mencegat mobil tersebut. Saat itulah mereka melakukan perusakan dengan cara melemparkan batu, menendang dan memukul,” jelas Eko.

Dia menyebut pihaknya tidak mempersoalkan aksi demonstrasi, bahkan pihak kepolisian tetap memberikan pengawalan selama unjuk rasa berlangsung. Menurutnya, yang menjadi masalah adalah tindakan perusakan yang dilakukan dalam aksi tersebut. (mit)

RELATED ARTICLES
- Advertisment -










VIDEO