spot_img
Selasa, Juni 24, 2025
spot_img
BerandaPOLHUKAMYUSTISIPolisi Usut Dugaan Aliran Dana Sewa Alat Berat ke Istri Eks Kepala...

Polisi Usut Dugaan Aliran Dana Sewa Alat Berat ke Istri Eks Kepala BPJP

Mataram (Suara NTB) – Penyidik Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polresta Mataram tengah mengusut dugaan aliran dana hasil sewa alat berat milik Balai Pemeliharaan Jalan Provinsi (BPJP) Wilayah Lombok, Dinas PUPR NTB, ke rekening istri mantan Kepala Balai, Ali Fikri.

Pemeriksaan terhadap Ali Fikri dan istrinya telah dilakukan pada Rabu, 4 Juni 2025. Hal ini menyusul keterangan saksi bernama Efendy yang mengaku mentransfer uang sewa alat berat ke rekening istri Ali Fikri.

“Ada informasi dari saksi Efendy bahwa ia mentransfer uang sewa ke rekening istri eks kepala balai. Saat ini kami menelusuri bukti transfer tersebut,” ujar Kasatreskrim Polresta Mataram, AKP Regi Halili.

Regi mengungkapkan adanya dua dokumen berbeda terkait sewa alat berat tersebut. Dokumen pertama dipegang Ali Fikri, sedangkan dokumen lainnya dipegang Efendy. Namun, Efendy hanya mengakui dokumen yang berasal dari Dinas PUPR dan membantah pernah menandatangani dokumen versi Ali Fikri.

“Bahkan tanda tangan di dokumen yang dipegang Ali Fikri berbeda. Kami masih menyinkronkan temuan ini dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP),” jelas Regi.

Menurut data dari Dinas PUPR, lama penyewaan alat berat tercatat selama 125 jam. Sementara versi dokumen yang dipegang Ali Fikri hanya mencatat 20 jam.

Penyidik menyatakan belum ada penetapan tersangka dalam kasus ini. Kepolisian masih menunggu hasil audit resmi dari BPKP untuk menentukan jumlah kerugian negara dan pihak-pihak yang terlibat.

“Nanti akan diketahui besaran kerugian negara dan peran masing-masing terduga setelah audit selesai,” tambah Regi.

Sementara itu, Ali Fikri membantah adanya aliran dana ke rekening istrinya. Ia mengaku hanya menyusun kontrak sewa bersama Efendy semasa menjabat, dan menyebut urusan selanjutnya menjadi tanggung jawab pejabat pengganti.

“Saya hanya membuat kontrak. Setelahnya bukan urusan saya,” katanya.

Berdasarkan informasi, pada tahun 2021 BPJP Wilayah Pulau Lombok menyewakan empat unit alat berat kepada Efendy, terdiri dari satu ekskavator, dua dump truck, dan satu mesin molen. Namun, hasil sewa tersebut tidak masuk ke kas daerah.

Selain itu, penyidik menemukan satu unit ekskavator dalam kondisi rusak berat di Desa Pengadangan, Lombok Timur. Sementara dua dump truck dan satu mesin molen belum ditemukan dan belum dikembalikan hingga saat ini.

Audit sementara BPKP NTB mencatat potensi kerugian negara dalam kasus ini mencapai lebih dari Rp4 miliar. (mit)

RELATED ARTICLES
- Advertisment -










VIDEO