spot_img
Selasa, Juli 15, 2025
spot_img
BerandaPOLHUKAMYUSTISIKejari Lombok Timur Kembali Periksa Penyedia Barang dalam Kasus Chromebook

Kejari Lombok Timur Kembali Periksa Penyedia Barang dalam Kasus Chromebook

Mataram (Suara NTB) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Lombok Timur kembali memeriksa pihak penyedia barang terkait kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook senilai Rp32,4 miliar di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Kabupaten Lombok Timur.

Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Lombok Timur, Ida Bagus Putu Swadharma, mengungkapkan bahwa pemeriksaan tambahan saat ini masih difokuskan pada pihak penyedia. “Masih penyedia yang kami minta keterangan tambahan untuk Chromebook,” ujarnya, Rabu, 25 Juni 2025.

Swadharma menambahkan, hingga saat ini belum ada agenda pemeriksaan tambahan terhadap pihak Dinas Pendidikan. Menanggapi dugaan perubahan petunjuk teknis (juknis) dalam penyaluran laptop sebagaimana disampaikan Kejaksaan Agung, ia belum dapat memberikan keterangan lebih lanjut. “Kalau itu saya belum bisa sampaikan karena menyangkut pokok penanganan perkara,” katanya.

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB, Enen Saribanon, menegaskan bahwa pihaknya terus memantau perkembangan kasus ini. Menurutnya, Kejati NTB rutin menerima Laporan Informasi Khusus (Lapinsus) setiap kali Kejari Lombok Timur melakukan pemeriksaan dalam proses penyidikan.

“Tidak ada rencana pengambilalihan. Sepanjang tidak ada hambatan dan masih berjalan dengan baik, kasus tetap ditangani Kejari Lotim,” tegas Enen.

Kepala Kejari Lombok Timur, Hendro Wasisto, menyampaikan bahwa kasus ini telah ditingkatkan ke tahap penyidikan sejak 30 April 2025 berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor PRINT-02/N.2.12/Fd.2/04/2025. Hingga saat ini, sebanyak 38 orang saksi telah diperiksa, terdiri atas 15 orang dari Dikbud Lotim, 2 orang dari Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP), dan 21 orang dari penyedia barang.

Dari hasil penyidikan, sebanyak 4.320 unit Chromebook yang didistribusikan ke 282 sekolah dasar di Lombok Timur telah diperiksa. Sebanyak 640 unit di antaranya diperiksa oleh ahli teknologi informasi dari luar NTB.

Pemeriksaan teknis mengungkapkan adanya penyimpangan spesifikasi pada Chromebook yang diadakan. Perangkat tersebut tidak memenuhi ketentuan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 3 Tahun 2022 tentang Petunjuk Operasional DAK Fisik Bidang Pendidikan. Dalam aturan tersebut disebutkan, perangkat yang diadakan wajib menggunakan sistem operasi Chrome OS dengan pembaruan pendidikan (education update).

Pengadaan 4.320 unit Chromebook ini bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Tahun Anggaran 2022, dengan pagu anggaran sebesar Rp34 miliar dan realisasi sebesar Rp32,4 miliar. (mit)

RELATED ARTICLES
- Advertisment -



VIDEO