spot_img
Selasa, Juli 15, 2025
spot_img
BerandaPOLHUKAMYUSTISITerdakwa Korupsi Alsintan Pokir DPRD Sumbawa Dituntut 6 Tahun Penjara

Terdakwa Korupsi Alsintan Pokir DPRD Sumbawa Dituntut 6 Tahun Penjara

Mataram (Suara NTB) – Indarto Kusuma alias Totok, terdakwa kasus dugaan korupsi penjualan Alat Mesin Pertanian (Alsintan) bersumber dari Pokok Pikiran (Pokir) DPRD Kabupaten Sumbawa, dituntut pidana enam tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang lanjutan yang digelar beberapa waktu lalu.

Juru Bicara Pengadilan Negeri (PN) Mataram, Lalu Moh. Sandi Iramaya, membenarkan tuntutan tersebut. “Benar, terdakwa dituntut enam tahun penjara dalam sidang tuntutan pada Senin kemarin,” ujar Sandi, Rabu, 25 Juni 2025.

Selain hukuman penjara, Totok juga dituntut membayar denda sebesar Rp50 juta subsidier enam bulan kurungan. Ia juga diwajibkan membayar uang pengganti senilai Rp400.426.000, dengan ancaman satu tahun penjara jika tidak dibayarkan.

Dalam tuntutannya, JPU menyatakan Totok terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sesuai dakwaan primair, yaitu Pasal 2 jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Namun, JPU membebaskan terdakwa dari dakwaan subsider Pasal 3 jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b UU tersebut. “JPU membebaskan terdakwa dari dakwaan subsider,” jelas Sandi.

Kasus ini bermula dari program aspirasi anggota DPR-RI Fraksi PAN Dapil Pulau Sumbawa berupa bantuan alsintan, khususnya satu unit combine harvester senilai Rp387,86 juta yang diperuntukkan bagi kelompok tani.

Namun, Totok yang bukan anggota kelompok tani memanfaatkan kesempatan dengan meminjam nama Kelompok Tani Pungka Baru melalui bantuan sepupunya. Proposal permohonan bantuan pun dibuat dan diajukan ke Dinas Pertanian Sumbawa hingga lolos verifikasi dan ditetapkan sebagai penerima.

Pada 29 Desember 2023, bantuan alsintan diserahkan secara resmi kepada Ketua Kelompok Tani Pungka Baru, namun langsung dikuasai oleh Totok. Alat tersebut dititipkan di Desa Kokar Tenong dan kemudian dijual secara bertahap oleh Totok melalui perantara ke pembeli di Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur, dengan total harga Rp270 juta. Sebagian besar hasil penjualan tersebut diterima terdakwa.

Tindakan Totok dinilai melanggar Petunjuk Operasional Kementerian Pertanian yang melarang memperjualbelikan bantuan. Perbuatan ini menyebabkan kerugian negara sebesar Rp387.864.000 berdasarkan harga katalog elektronik (e-katalog) pengadaan pemerintah. (mit)

RELATED ARTICLES
- Advertisment -



VIDEO