spot_img
Selasa, November 11, 2025
spot_img
BerandaNTBSUMBAWASumbawa Serahkan Hibah Barang Milik Daerah ke Pemerintah Desa

Sumbawa Serahkan Hibah Barang Milik Daerah ke Pemerintah Desa

Sumbawa Besar (Suara NTB) – Pemkab Sumbawa melakukan Penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah (NPH) dan Berita Acara Serah Terima (BAST) Barang Milik Daerah (BMD) ke pemerintah desa tahun 2025 pada Rabu, 29 Oktober 2025.  Pihak Pemkab berharap aset tersebut bisa dijaga dan dirawat.

“Kerja ini bukan hanya sekadar administratif, tetapi merupakan bentuk nyata komitmen kita terhadap tertib pengelolaan keuangan dan aset daerah,” kata Bupati Sumbawa, Ir. H. Syarafuddin Jarot, Rabu, 29 Oktober 2025.

Menurut Jarot, penyerahan aset ini bukan hanya pemindahan kepemilikan secara hukum, tetapi juga penyerahan tanggung jawab moral. Hal itu dilakukan agar desa bisa memelihara dan memanfaatkan aset tersebut untuk kepentingan masyarakat.

“Pemerintah desa adalah ujung tombak pembangunan daerah, sehingga pengelolaan aset harus dilakukan dengan prinsip akuntabilitas, transparansi, dan kemanfaatan publik,” ujarnya.

Jarot turut menapresiasi BKAD dan seluruh jajaran yang telah bekerja keras menindaklanjuti hasil pemeriksaan BPK RI. Hal itu perlu dilakukan untuk memastikan tertib administrasi dan kepastian hukum terhadap pengelolaan aset daerah tersebut.

“Kita ingin memastikan bahwa aset yang sudah diserahkan benar-benar hidup dan bermanfaat, bukan hanya tercatat di dokumen, tetapi menjadi bagian dari denyut nadi pembangunan desa,” sebutnya.

Sementara itu, Asisten Perekonomian dan Pembangunan, Lalu Suharmaji Kertawijaya mengatakan, kegiatan ini merupakan tindak lanjut hasil LHP BPK RI terhadap laporan keuangan Pemkab Sumbawa  tahun 2023 dan 2024. BPK menemukan sejumlah aset berupa tanah, bangunan, dan jalan lingkungan yang seharusnya menjadi tanggung jawab Desa namun tercatat sebagai aset Pemerintah Kabupaten.

“Jadi, aset yang kita serahkan tersebut ke desa ada 48 bidang tanah, 198 unit bangunan, dan 403 ruas jalan lingkungan yang tersebar di 128 desa dari 22 kecamatan,” ujarnya.

Ia turut mengingatkan seluruh kepala desa agar memanfaatkan aset yang telah diserahkan secara produktif, sesuai peruntukan, dan mendukung pelayanan publik. Tentu dengan pentingnya tertib pencatatan dan pelaporan atas aset tersebut.

“Jadi, setelah penyerahan ini, aset tersebut secara resmi menjadi Barang Milik Desa (BMD) yang wajib dikelola dengan baik sehingga bisa memberikan manfaat bagi desa,” tukasnya. (ils)

IKLAN










RELATED ARTICLES
- Advertisment -






VIDEO