BerandaBREAKING NEWSMantan Bupati Loteng, Suhaili Dipenjara 8 Bulan Buntut Putusan Kasasi Kasus Penipuan

Mantan Bupati Loteng, Suhaili Dipenjara 8 Bulan Buntut Putusan Kasasi Kasus Penipuan

Mataram (Suara NTB) – Majelis hakim Mahkamah Agung menjatuhkan pidana penjara selama delapan bulan terhadap mantan Bupati Lombok Tengah, Moh. Suhaili Fadhil Tohir.

Hukuman tersebut merupakan putusan kasasi  terkait kasus penipuan yang menjerat Suhaili yang telah dinyatakan berkekuatan hukum tetap (inkrah).

Kejaksaan Negeri (Kejari) Lombok Tengah pada Kamis (7/5/2026) telah melakukan eksekusi terhadap putusan Mahkamah Agung tersebut. Pelaksanaannya di lapangan dilakukan langsung oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Lombok Tengah, Fajar Said.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Loteng, Alfa Dera mengatakan, sekitar pukul 15.35 Wita, Suhaili telah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Praya. “Sebelum ditahan, yang bersangkutan terlebih dahulu menjalani pemeriksaan kesehatan secara menyeluruh dan dinyatakan sehat untuk menjalani penahanan,” ucpanya.

Lebih lanjut, dia mengatakan bahwa mantan orang nomor satu di Lombok Tengah itu kooperatif dalam menjalani proses eksekusi.

Eksekusi ini merupakan tindak lanjut dari Putusan Kasasi Mahkamah Agung RI Nomor: 279 K/Pid/2026 tertanggal 3 Februari 2026. Dalam putusan yang diadili oleh Majelis Hakim Agung yang diketuai Surya Jaya, permohonan kasasi dari terdakwa ditolak.

Suhaili dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penipuan sebagaimana diatur dalam Pasal 492 KUHP Nasional. Atas perbuatannya, Majelis Hakim menjatuhkan hukuman pidana penjara selama delapan bulan penjara.

Pada pengadilan tingkat pertama, Mantan ketua DPRD NTB itu divonis bersalah dan dihukum tiga bulan penjara. Atas putusan tersebut, Suhaili kemudian mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi NTB. Hasil banding menguatkan putusan pengadilan tingkat pertama, majelis hakim menambah masa hukuman menjadi satu tahun penjara.

Kasus ini bermula saat Suhaili mengajak seorang rekan bisnisnya beranam Karina De Vega melihat lokasi Balai Benih Ikan (BBI) Pemepek di Lombok Tengah pada 2022. Ia mengaku telah menyewa lokasi aset Pemda tersebut dan mengajak korban bekerja sama membuka usaha di tempat itu.

Korban kemudian percaya karena saat itu masih Suhaili menjabat Bupati Lombok Tengah. Korban lalu mulai memperbaiki lokasi usaha, termasuk mengganti keramik aula, memperbaiki bangunan, hingga membeli 14 ribu benih ikan.

Di tengah proses tersebut, Suhaili meminta pinjaman uang Rp30 juta kepada korban dengan alasan untuk membayar sewa lahan BBI Pemepek itu. Uang itu dikirim korban secara bertahap pada Desember 2022 hingga Januari 2023.

Namun belakangan dia disebut justru akan menempati lokasi itu untuk dirinya sendiri. Korban kemudian meminta kontrak sewa dialihkan kepadanya, tetapi ditolak. Korban juga mengetahui uang Rp30 juta yang diberikan tidak digunakan untuk membayar sewa, melainkan untuk membayar utang pribadi Suhaili.

Belakangan terungkap juga bahwa Suhaili tidak pernah menandatangani kontrak sewa lahan BBI Pemepek dengan Pemda Lombok Tengah. Akibat kejadian itu, korban mengaku mengalami kerugian Rp30 juta. (mit)

IKLAN

RELATED ARTICLES

IKLAN





VIDEO